Pasal 64
(1) Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis sistem akuntansi di lingkungan kementerian Perdagangan dan pemantauan penyajian laporan keuangan pada tingkat Kementerian. (2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Kuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada tingkat kementerian. (3) Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan. 13. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
