Pasal 56
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan serta perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pemantauan, pengolahan, penatausahaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyusunan, penelaahan, revisi target pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. 12. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
