PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan anggaran Kementerian Perdagangan; b. penyiapan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan e. pengelolaan administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. 11. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
