PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 35
(1) Seksi Tanaman Bahan Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman bahan penyegar.
(2) Seksi Rempah-rempah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Rempah-Rempah. 85. Ketentuan Pasal 433 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
