PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 650
Direktorat Pengembangan Produk Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pengembangan Daya Saing Produk Ekspor. 113. Ketentuan Pasal 651 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
