Pasal 648
(1) Seksi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma,
standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis, aktivasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama dan pengembangan dengan lembaga-lembaga pemerintah di bidang pengembangan ekspor serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. (2) Seksi Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis, aktivasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama dan pengembangan dengan lembaga-lembaga non pemerintah di bidang pengembangan ekspor serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. 112. Ketentuan Pasal 650 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
