PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 647
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama terdiri atas: a. Seksi Pemerintah; dan b. Seksi Non Pemerintah. 111. Ketentuan Pasal 648 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
