Pasal 646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta Lembaga - Lembaga Pemerintah dan/atau Non Pemerintah di dalam negeri; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama ekspor dan pengembangannya dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta Lembaga- Lembaga Pemerintah dan/atau Non Pemerintah; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta Lembaga-Lembaga Pemerintah dan/atau Non Pemerintah. 110. Ketentuan Pasal 647 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
