PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 645
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, aktivasi kerja sama serta pemberian bimbingan teknis kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional serta evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara serta lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah. 109. Ketentuan Pasal 646 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
