Pasal 644
(1) Seksi Asia, Australia dan New Zealand mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia, Australia dan New Zealand berikut pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. (2) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah berikut pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. 108. Ketentuan Pasal 645 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
