Pasal 642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. 107. Ketentuan Pasal 644 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
