PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 641
Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. 106. Ketentuan Pasal 642 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
