Pasal 640
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. (2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. 105. Ketentuan Pasal 641 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
