Pasal 638
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa. 104. Ketentuan Pasal 640 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
