PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 637
Subdirektorat Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, identifikasi dan perumusan, penyusunan pedoman, standar, prosedur, kriteria serta pemberian bimbingan teknis kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan Badan Dunia, Organisasi Promosi Perdagangan Internasional dan Antar Negara di wilayah Amerika dan Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya. 103. Ketentuan Pasal 638 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
