PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 636
Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor terdiri atas: a. Subdirektorat Amerika dan Eropa; b. Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika; dan c. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Kerja Sama. 102. Ketentuan Pasal 637 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
