PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi. 101. Ketentuan Pasal 636 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
