PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 610
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal. 100. Ketentuan Pasal 611 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
