Pasal 601
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan eskpor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional. (2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, serta pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional. (3) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi serta penataan kelembagaan perwakilan pengembangan ekspor di dalam dan luar negeri.
- Ketentuan Pasal 610 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
