PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 598
Bagian Program dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta dan penataan kelembagaan perwakilan pengembangan ekspor di dalam dan luar negeri. 98. Ketentuan Pasal 601 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
