Pasal 596
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan penataan kelembagaan perwakilan pengembangan ekspor di dalam dan luar negeri;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional; c. pelaksanaan informasi publik di bidang pengembangan ekspor nasional; d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal. 97. Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
