PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan produk ekspor; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk ekspor; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan pengembangan produk ekspor; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan produk ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 114. Ketentuan Pasal 652 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
