PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 441
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Wilayah Eropa; dan b. Seksi Wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru. 94. Ketentuan Pasal 442 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
