Pasal 442
(1) Seksi Wilayah Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di Wilayah Eropa. (2) Seksi Wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di Wilayah Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru. 95. Ketentuan Pasal 594 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
