Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Barat, Tengah, Selatan dan Tenggara, Australia-Selandia Baru. 93. Ketentuan Pasal 441 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
