PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 437
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Wilayah Amerika Utara, Tengah dan Selatan; dan b. Seksi Wilayah Afrika dan Asia Timur. 90. Ketentuan Pasal 438 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
