Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I yang meliputi Amerika Utara, Tengah dan Selatan, Afrika dan Asia Timur; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I yang meliputi Amerika Utara, Tengah dan Selatan, Afrika dan Asia Timur; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I yang meliputi Amerika Utara, Tengah dan Selatan, Afrika dan Asia Timur. 89. Ketentuan Pasal 437 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
