PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 435
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Wilayah I. 88. Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
