PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 438
(1) Seksi Wilayah Amerika Utara, Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di wilayah Amerika Utara, Tengah dan Selatan. (2) Seksi Wilayah Afrika dan Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan di wilayah Afrika dan Asia Timur. 91. Ketentuan Pasal 439 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
