PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 357
Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar Dan Rempah-Rempah terdiri atas: a. Seksi Tanaman Bahan Penyegar; dan b. Seksi Rempah-rempah. 84. Ketentuan Pasal 358 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
