Pasal 433
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard; c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 86. Ketentuan Pasal 434 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
