PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar Dan Rempah- Rempah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah. 83. Ketentuan Pasal 357 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
