PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 355
Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-Rempah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah- rempah. 82. Ketentuan Pasal 356 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
