PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 354
(1) Seksi Tanaman Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Tahunan. (2) Seksi Tanaman Semusim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Semusim.
- Ketentuan Pasal 355 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
