PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 352
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Tahunan dan Tanaman Semusim; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor Tanaman Tahunan dan Tanaman Semusim; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Tahunan dan Tanaman Semusim. 80. Ketentuan Pasal 354 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
