PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 350
(1) Seksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan dan Hortikultura. (2) Seksi Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Perikanan dan Peternakan. 79. Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
