PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 349
Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Pangan Dan Hortikultura; dan b. Seksi Perikanan dan Peternakan. 78. Ketentuan Pasal 339 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
