PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 348
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan. 77. Ketentuan Pasal 349 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
