PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 347
Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan ekspor produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan. 76. Ketentuan Pasal 348 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
