PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 346
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan terdiri atas: a. Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan Dan Peternakan; b. Subdirektorat Perkebunan; c. Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar Dan Rempah-Rempah; d. Subdirektorat Kehutanan; dan e. Subbagian Tata Usaha. 75. Ketentuan Pasal 347 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
