Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan; b. penyiapan perumusan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan; c. pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan; d. evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
- Ketentuan Pasal 346 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
