PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 339
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan Iuar negeri. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan serta fasilitasi ekspor dan impor. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri. 73. Ketentuan Pasal 345 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
