PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang perdagangan luar negeri; b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan luar negeri; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri. 72. Ketentuan Pasal 339 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
