Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan
pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan; dan c. penyiapan bahan administrasi kerja sama di bidang ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan. 69. Ketentuan Pasal 331 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
