Pasal 331
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan. (2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan dan evaluasi program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi kerja sama di bidang ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan. 70. Ketentuan Pasal 336 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
