PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang perdagangan luar negeri; b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri; c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal. 68. Ketentuan Pasal 329 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
