PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 325
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. 67. Ketentuan Pasal 326 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
