Pasal 319
(1) Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). (2) Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus dan penggunaan Satuan Sistem Internasional.
- Di antara Pasal 320 dengan Pasal 321 disisipkan 20 (dua puluh) pasal baru yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 320 A Direktorat Pengembangan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu barang.
Pasal 320 B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 A, Direktorat Pengembangan Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi bimbingan dan kerja sama mutu barang, serta pengembangan sumber daya manusia fungsional penguji mutu barang; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
Pasal 320 C Direktorat Pengembangan Mutu Barang terdiri atas: a. Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang; b. Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang; c. Subdirektorat Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang; d. Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 320 D Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri.
Pasal 320 E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 D, Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor dan verifikasi mutu barang dalam negeri.
Pasal 320 F Subdirektorat Verifikasi Mutu Barang terdiri atas: a. Seksi Verifikasi Mutu Barang Ekspor Impor; dan b. Seksi Verifikasi Mutu Barang Dalam Negeri.
Pasal 320 G (1) Seksi Verifikasi Mutu Barang Ekspor Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang ekspor impor. (2) Seksi Verifikasi Mutu Barang Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu barang dalam negeri.
Pasal 320 H Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta pembinaan mutu barang industri dan pertambangan.
Pasal 320 I Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 H, Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta bimbingan mutu barang industri dan pertambangan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta bimbingan mutu barang industri dan pertambangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan serta bimbingan mutu barang industri dan pertambangan.
Pasal 320 J Subdirektorat Bimbingan Mutu Barang terdiri atas: a. Seksi Barang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; dan b. Seksi Barang Industri dan Pertambangan.
Pasal 320 K (1) Seksi Barang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan mutu barang pertanian, perikanan, dan kehutanan. (2) Seksi Barang Industri dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan mutu barang industri dan pertambangan.
Pasal 320 L Subdirektorat Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Pasal 320 M Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 L, Subdirektorat Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi, serta penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Pasal 320 N Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Fungsional Penguji Mutu Barang terdiri atas: a. Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kompetensi; dan b. Seksi Penilaian dan Evaluasi.
Pasal 320 O (1) Seksi Bimbingan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan pengembangan kompetensi.
(2) Seksi Penilaian dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi.
Pasal 320 P Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang Nasional dan Kerja Sama Internasional.
Pasal 320 Q Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 P, Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama nasional dan kerja sama internasional; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama nasional dan kerja sama internasional; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama nasional dan kerja sama internasional.
Pasal 320 R Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Mutu Barang terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Nasional; dan b. Seksi Kerja Sama Internasional.
Pasal 320 S (1) Seksi Kerja Sama Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama nasional. (2) Seksi Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama internasional.
Pasal 320 T Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Direktorat. 66. Ketentuan Pasal 325 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
