PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 316
Subdirektorat Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan penyuluhan metrologi legal.
- Ketentuan Pasal 317 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
