PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 57-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 315
(1) Seksi Pegawai Berhak dan Pranata Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi pegawai berhak dan Pranata Laboratorium. (2) Seksi Pengamat Tera dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi pengamat tera dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal. 61. Ketentuan Pasal 316 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
